Pengakuan Blakblakan Dokter Pakai Ikat Kepala #2019GantiPresiden

Pengakuan Blakblakan Dokter Pakai Ikat Kepala #2019GantiPresiden
Dokter Poncoroso diwawancara awak media usai memenuhi undangan Bawaslu Sintang, Rabu (30/1). Foto: Saiful Fuat/Rakyat Kalbar/JPNN.com

Pemberian sanksi, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. "Jadi kita akan ikuti peraturan tersebut," jelasnya.

Pihaknya, juga akan segera berkoordinasi dengan Bupati Sintang terkait langkah-langkah apa saja yang akan diambil ke depannya. Selain berkoordinasi dengan Bawaslu Sintang.

BACA JUGA: Sandiaga Uno, Benda Berkekuatan Magis, dan Curhatan Guru Honorer

"Sejauh ini kita memang belum ada memanggil tiga ASN itu. Tapi tentu kita akan ikuti perkembangannya terus," pungkas Palentinus. (sai/arm)

 


Dr Poncoroso SpOG MKes, seorang dokter yang fotonya menggunakan ikat kepala #2019GantiPresiden viral di medsos, dipanggil Bawaslu.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News