Pengakuan Pamdal Kejagung dalam Sidang Lanjutan di PN Jaksel
Selasa, 16 Februari 2021 – 22:10 WIB
Selain itu, dia juga mengaku mengetahui sedang ada renovasi di lantai 6 gedung utama.
"Sedang ada renovasi di lantai 6. Renovasi pasang lemari dengan tembok, pasang wallpaper," ungkap Rifky dalam persidangan, Selasa.
Atas jawabannya itu, hakim kemudian mencecar Rifky perihal kedatangan para terdakwa ke lantai 6 gedung utama tersebut.
Bahkan, hakim menegur saksi yang berulang kali lupa soal kejadian.
"Jam 11.00 siang-siapa yang datang?" tanya hakim.
"Lupa, Yang Mulia," jawab Rifky.
"Saudara gugup atau lupa. Di sini (BAP) gampang betul memberi keterangan," ujar hakim.
Hakim Elfian menegaskan kepada Rifky bilamana lupa terkait kejadian itu katakan lupa. Kemudian, jika tak mengetahui katakan tidak tahu.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (16/2)
BERITA TERKAIT
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- Ini Alasan Wulan Guritno Gugat Perdata Sabda Ahessa di PN Jakarta Selatan
- Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Gugatan Praperadilan Aiman
- Penetapan Tersangka Mantan Wamenkumham Dinyatakan Tidak Sah
- Siskaeee Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
- Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan