Pengakuan Pamdal Kejagung dalam Sidang Lanjutan di PN Jaksel

Pengakuan Pamdal Kejagung dalam Sidang Lanjutan di PN Jaksel
Suasana sidang lanjutan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (16/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (16/2).

Kali ini, sidang beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pantauan JPNN.com, sidang digelar mulai pukul 18.00 WIB di ruang sidang Mudjono, SH (2) PN Jaksel.

Adapun, tiga saksi yang dihadirkan JPU hari ini yakni Rifki Ferdy Langi petugas keamanan dalam (Pamdal) Kejagung, dan Mardi  karyawan di CV Mikarai, bergerak di bidang renovasi dan plafon ganti lampu. Sedangkan yang ketiga yakni Marhabah.

Mengawali sidang, hakim ketua Elfian menyatakan sidang terbuka untuk umum.

Dalam persidangan, Rifky saksi yang dihadirkan JPU dicecar hakim Elfian soal kedatangan tukang proyek di lantai 6 sebelum adanya kebakaran.

Pengakuan Rifky, bahwa dirinya pada tanggal 22 Agustus 2020 masuk piket.

Dia mengaku berjaga dari pukul 09.00 WIB pagi dan bertugas di pos jaga dekat gedung parkir Kejagung.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (16/2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News