Pengakuan Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Pindah Agama

Pengakuan Pelaku Penipuan Modus Pura-pura Pindah Agama
Pelaku penipuan EKS (tengah) diinterogasi Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung (kanan), Selasa, (14/1/2020). Foto: ANTARA/Adi Wibowo

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Seorang pria inisial EKS (35) ditangkap polisi dalam kasus dugaan penipuan dengan modus berpura-pura pindah agama dari Kristen ke Islam. Pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya.

"Pelaku berinisial EKS (35) warga Jalan Asabri III Palangka Raya, kami tangkap beberapa hari lalu di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kapuas tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Gultom Agung, di Palangka Raya, Rabu (15/1).

Dipaparkan Gultom, sebelum terjadi aksi penipuan dan pencurian yang dilakukan EKS terhadap seorang ustadz bernama Syamsul Qomar, pada Kamis (26/12) sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku memiliki ide datang ke masjid yang berada di Jalan Mendawai km 1 Palangka Raya.

Kedatangan tersangka ke masjid tersebut untuk berpura-pura bahwa dirinya ingin pindah agama atau kepercayaan (mualaf), agar orang kasihan dengan dirinya.

"Sehingga ada orang yang mau mengajak tersangka tinggal serumah. Namun jika ada kesempatan tersangka akan mencuri barang-barang milik korbannya," kata Gultom.

Saat itu, pelaku setelah berpura-pura menjadi seorang mualaf, diperbolehkan tinggal dengan korban di Jalan Hiu Putih XII Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya.

Pada Sabtu (28/12) korban berangkat ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Siang itu tersangka diminta tolong mengantarkan korban ke Masjid Darussalam Jalan G Obos Induk, menggunakan sepeda motor milik korban dengan nomor polisi KH 4245 TT.

Sesampainya di Masjid Darussalam, korban juga berpesan untuk menjemputnya kembali keesokan harinya, paling lambat sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi yang sama.

Polisi menangkap pelaku penipuan dengan modus pura-pura pindah agama, lantas menguras harta milik korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News