Pengamat Beberkan Efek Buruk Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum dan tata negara yang juga Dosen STHI Jentera, Bivitri Susanti mengungkapkan gugatan batasan usia capres-cawapres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan memiliki efek buruk jika dikabulkan.
Karena itu, dia menilai bahwa MK sudah sewajibnya untuk menolak mentah-mentah adanya pengajuan permohonan terkait batas usia capres-cawapres.
Sebab, menurut Bivitri, MK merupakan lembaga yudikatif yang tidak memiliki peran dalam perubahan aturan terkait Pemilu.
“Tidak seharusnya diputuskan oleh lembaga yudikatif. Itu tugasnya DPR dan pemerintah,” kata Bivitri dalam keterangannya, Selasa (10/10).
Bahkan, pengamat hukum tersebut juga memproyeksikan adanya kerusakan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Pasalnya, jika gugatan batas usia capres-cawapres dikabulkan akan membuat legitimasi MK akan rusak.
"Legitimasi MK sebagai lembaga negara akan dipandang sebelah mata oleh masyarakat," ungkap Bivitri secara blak-blakan.
Tak hanya itu, lanjut dia mengingatkan, tidak menutup kemungkinan jika nantinya MK justru akan diolok-olok karena telah melakukan penyelewengan tugas.
Pengamat hukum tata negara Bivitri membeberkan efek buruk jika MK mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- Jalan Politik Gibran: Mengubah Hinaan Menjadi Kekuataan
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Tim 7 Jokowi Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran dengan Membantu Masyarakat
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti