Pengamat: Kehadiran Miryam di Pansus Angket Bakal Ganggu KPK

jpnn.com, JAKARTA - Sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Miryam S Haryani hadir dalam rapat pansus hak angket KPK yang bergulir di DPR, dianggap sudah tepat.
Pengamat dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai, kehadiran Miryam berpotensi mengaburkan pemeriksaan pro justisia yang sedang dilakukan oleh KPK.
Terlebih, katanya, status Miryam sedang dikenakan penahanan oleh KPK. Sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
"Artinya, KPK berwenang untuk menempatkan seseorang pada tempat tertentu dalam pengawasannya sepanjang untuk alasan pemeriksaan penegakan hukum," ujar Miko di Jakarta, Sabtu (17/6).
Di sisi lain, kasus dugaan pemberian keterangan palsu yang yang dituduhkan pada mantan anggota Komisi II itu menurutnya tidak lama lagi naik ke penuntutan. Karenanya, Miko berharap pemeriksaan Miryam berjalan sesuai koridor penegakan hukum, yaitu di muka persidangan.
"Keterangan yang bersangkutan dapat digali secara mendalam di muka persidangan. Upaya untuk menghadirkan Miryam di Pansus Hak Angket merupakan proses politik yang dapat mengaburkan proses penegakan hukum," pungkas dia. (fat/jpnn)
Sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Miryam S Haryani hadir dalam rapat pansus hak angket KPK yang bergulir di DPR, dianggap
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance