Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dinilai Lemah, KepmenPANRB Langgar UU ASN
Senin, 02 September 2024 – 12:56 WIB

Pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu dinilai lemah dasar hukumnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Saya tidak yakin pemerintah mampu menyelesaikan masalah honorer sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana amanah UU 20 Tahun 2023, yaitu Desember 2024," tegasnya.
Dia menambahkan, antara kebijakan pusat dan daerah tidak pernah sinkron, sehingga yang akan dikorbankan honorer lagi.
Sebab, tidak semua pemda akan mengangkat honorer menjadi PPPK paruh waktu dan penuh waktu karena masalah anggaran. (esy/jpnn)
Pengangkatan honorer jadi PPPK Paruh Waktu dinilai lemah, KepmenPANRB langgar UU ASN
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah