Pengangkatan Honorer K-2 Dibuka Lagi
Hingga saat ini, BKN terus memerika ulang dokumen kelulusan TH K-2. Jika ditemukan, nama TH K-2 yang tidak valid tetapi lulus ujian langsung dicoret.
Dalam perkembangannya saat ini, para TH K-2 yang valid tetapi tidak lulus ujian mendesak supaya dimasukkan untuk menggantikan TH K-2 tak valid yang lulus ujian. Meskipun tampaknya hal itu mudah dilaksanakan, Herman mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB akan membuat kajian sistem terlebih dahulu.
”Sampai saat ini belum bisa dijalankan sistem ganti nama secara langsung seperti itu,” katanya.
Kementerian PAN-RB saat ini menggodok formula baru pengangkatan TH K-2 yang benar-benar valid untuk menggantikan para TH K-2 bodong. Prinsip kebijakan itu adalah tidak melanggar ketentuan hukum, melihat profesionalitas pegawai, dan menjalankan aturan yang berkeadilan.
Pengangkatan secara profesional adalah mengangkat TH K-2 sesuai dengan kebutuhan akan pegawai untuk posisi yang lowong. Pemerintah tetap tidak akan mengangkat TH K-2 untuk formasi atau bidang kerja yang tidak kekurangan pegawai. Selain itu, asas keadilan mempertimbangkan masa kerja TH K-2 yang akan diangkat. (wan/c11/end)
JAKARTA – Ada angin segar bagi para tenaga honorer kategori dua (TH K-2) yang tidak lulus ujian pengangkatan CPNS. Kementerian Pendayagunaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru PPPK Pengin Pindah ke IKN, BKN Merespons Begini
- Ada 303 Amicus Curiae di Belakang Hakim MK, Gibran Pantas Cemas
- KPK Bidik Keluarga SYL yang Menikmati Uang Hasil Korupsi, Siapa?
- Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
- Sido Muncul Berbagi Santunan Kepada 1.000 Anak Yatim di Jakarta
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA