Pengedar dan Pengguna Sabu-Sabu Ditangkap di Jalan MT Haryono

Pengedar dan Pengguna Sabu-Sabu Ditangkap di Jalan MT Haryono
Kapolsek Pelabuhan Semayang Kompol Aldy Harjasatya bersama jajarannya menampilkan barang bukti dari kasus penangkapan pengedar sabu A dan pengguna sabu AZ dan M, Senin (20/11/2023) Foto: ANTARA/HO Polsek Semayang

"Lokasinya tak jauh dari kami menangkap AZ dan M,” kata Kapolsek Aldy.

Saat itu A tak sendirian, A keluar bersama seorang pria berinisial S. Saat barang diserahkan, borgol langsung dikenakan ke lengan kedua pria tersebut.

Kali ini polisi mendapatkan barang bukti sebanyak 4 paket sabu-sabu dengan berat 1,78 gram, juga barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor, hp dan bong, alat isap sabu

Polisi terus melakukan pengembangan dari kedua pria ini. Maka jika A merupakan pengedar, S ada rekan A yang merupakan pemakai.

"Asal sabu-sabu adalah pria berinisial AD yang saat ini kami tetapkan masuk sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," terang Kapolsek.

Sampai saat ini, polisi menduga barang itu berasal dari kawasan Gunung Bakaran, dan kembali di jual oleh A dengan harga paket hemat yakni Rp100 ribu per plastik klip bening itu.

Polisi mengenakan Pasal 114 dan 112 junto 127 ayat 1 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika untuk menjerat para tersangka dan menjebloskan mereka ke penjara.(antara/jpnn)

Seorang pengedar dan tiga orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi di Jalan MT Haryono, Balikpapan, Kalimantan Timur.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News