Pengedar Narkoba Ini Mengelak, Polisi Lantas Menggeledah, Ternyata

Pengedar Narkoba Ini Mengelak, Polisi Lantas Menggeledah, Ternyata
Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kedungwaru untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.

Atas perbuatannya, pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 112 Subsider Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (ant/fat/jpnn)

Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial AY. Awalnya, dia mengelak, tetapi lantas tak bisa berkutik setelah kamarnya digeledah. Ini yang ditemukan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News