Pengedar Narkoba Ini Mengelak, Polisi Lantas Menggeledah, Ternyata
Senin, 23 Mei 2022 – 23:43 WIB
"Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kedungwaru untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar dia.
Atas perbuatannya, pengedar narkoba itu dijerat dengan Pasal 112 Subsider Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 197 Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (ant/fat/jpnn)
Polisi menangkap pengedar narkoba berinisial AY. Awalnya, dia mengelak, tetapi lantas tak bisa berkutik setelah kamarnya digeledah. Ini yang ditemukan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang