Pengerukan Sungai Cibanten Tunggu Juknis
Senin, 05 Desember 2011 – 08:20 WIB

Pengerukan Sungai Cibanten Tunggu Juknis
Sementara lokasi penambangan milik Jahidi sudah memiliki enam kolam, satu diantaranya digunakan untuk mengendapkan air yang sudah diambil lumpurnya.
Kustaman enggan memberikan kepastian apakah ketiga perusahaan itu nantinya tetap diizinkan beroperasi atau ditutup. Dia menegaskan, penutupan bukan kewenangan pihaknya melainkan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Serang sebagai pemberi izin.
Saat dihubungi melalui telepon, Kepala Distamben Kabupaten Serang Dedi Setiadi mengatakan, ketiga perusahaan itu sudah menyatakan sikap siap ditutup jika tidak sanggup mengurangi dampak penambangan pasir. Sementara ini, kebijakan yang dilakukan Pemkab Serang adalah menghentikan produksi perusahaan penambangan itu ketika kolam penampungan limbahnya sudah tidak mampu menampung lagi. Waktu pembuangannya pun hanya pukul 19.00-00.00 WIB. ”Itu pun harus diendapkan dulu,” ujarnya. (bud)
SERANG - Pengerukan lumpur di Sungai Cibanten yang tercemar akibat penambangan pasir darat di Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil