Pengerukan Sungai Cibanten Tunggu Juknis

Pengerukan Sungai Cibanten Tunggu Juknis
Pengerukan Sungai Cibanten Tunggu Juknis
Sementara lokasi penambangan milik Jahidi sudah memiliki enam kolam, satu diantaranya digunakan untuk mengendapkan air yang sudah diambil lumpurnya.

Kustaman enggan memberikan kepastian apakah ketiga perusahaan itu nantinya tetap diizinkan beroperasi atau ditutup. Dia menegaskan, penutupan bukan kewenangan pihaknya melainkan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Serang sebagai pemberi izin.

Saat dihubungi melalui telepon, Kepala Distamben Kabupaten Serang Dedi Setiadi mengatakan, ketiga perusahaan itu sudah menyatakan sikap siap ditutup jika tidak sanggup mengurangi dampak penambangan pasir. Sementara ini, kebijakan yang dilakukan Pemkab Serang adalah menghentikan produksi perusahaan penambangan itu ketika kolam penampungan limbahnya sudah tidak mampu menampung lagi. Waktu pembuangannya pun hanya pukul 19.00-00.00 WIB. ”Itu pun harus diendapkan dulu,” ujarnya. (bud)

SERANG - Pengerukan lumpur di Sungai Cibanten yang tercemar akibat penambangan pasir darat di Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News