Penggagas Pilkada Lewat DPRD Dinilai Terburu-Buru
Minggu, 28 September 2014 – 08:10 WIB

Penggagas Pilkada Lewat DPRD Dinilai Terburu-Buru
Untuk itu, SBY menegaskan Demokrat akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke MK atau MA. Saat ini, lanjut dia, gugatan hukum tersebut tengah dipersiapkan.
"Demokrat berencana akan melakukan gugatan hukum dan sedang kami pesiapkan. Karena itu tadi, rakya tidak tahu darimana kewenangan (DPRD) itu berasal, wong rakyat enggak berikan, itu fundamental bagi saya. Itu alasan kuat untuk membawa ini ke MK atau MA,"imbuhnya.(bay/ken)
JAKARTA - Mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung dinilai memiliki banyak ekses negatif, sehingga diputuskan diganti dengan pilkada DPRD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia
- Gus Alam Meninggal Dunia Setelah 4 Hari di ICU Akibat Kecelakaan
- 5 Fakta Mahasiswi Membunuh Kekasihnya, Sudah Pacaran 3 Tahun