Penggundulan Tersangka Susur Sungai Dicurigai untuk Kaburkan Masalah

Penggundulan Tersangka Susur Sungai Dicurigai untuk Kaburkan Masalah
Tiga tersangka kasus giat susur sungai Pramuka SMPN 1 Turi Sleman. Foto: diambil dari radarjogja.co

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta semua pihak menghormati proses hukum dalam kasus kematian sepuluh siswa SMPN 1 Turi, Yogyakarta, saat melakukan susur sungai beberapa waktu lalu.

Permintaan dikemukakan Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan, setelah melihat ada gelagat pihak tertentu mengaburkan masalah utama. Misalnya, mempermasalahkan penggundulan terhadap para tersangka.

"Kami meminta penyidik tetap fokus pada pelanggaran hukum atas kelalaian meninggalnya siswa yang ditangani. Soal kecurigaan pihak lain, tunggu hasil pemeriksaan dari Propam Polri," ujar Edi di Jakarta," Kamis (27/2).

Menurut mantan anggota kompolnas ini, sulit dibuktikan ada pelanggaran prosedur jika penggundulan dilakukan atas permintaan para tersangka, sebagaimana keterangan Polres Sleman. Apalagi sampai ada tudingan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap peristiwa tersebut.

"Namun, kalau memang ada indikasi gundul karena perintah penyidik, tentu itu juga tidak dibenarkan. Sesuai aturan, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik wajib memenuhi semua haknya sebagai tersangka," ucapnya.

Pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara ini juga menyatakan, penyidik tidak boleh melakukan pemaksaan dan intimidasi apa pun terhadap tersangka.

"Karena itu, semua pihak sebaiknya menunggu hasil pemeriksan Propam Polri. Kalau terbukti ada pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik, pimpinan Polri pasti akan memberikan sanksi tegas," pungkas Edi. (gir/jpnn)

Sulit dibuktikan ada pelanggaran prosedur jika penggundulan dilakukan atas permintaan para tersangka.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News