Pengin Anak Lolos Seleksi TNI, ASN Malah Kena Tipu, Rp 439 Juta Raib, Pelaku Tak Disangka

Pengin Anak Lolos Seleksi TNI, ASN Malah Kena Tipu, Rp 439 Juta Raib, Pelaku Tak Disangka
Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra. Foto: jambiindependent

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (dra/enn/jambiindependent)

Syamsoe Heryoto, 55, dan istrinya, Novi Herawati, 55, pelaku penipuan ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Jambi dan Polsek Telanaipura, Minggu (3/4).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News