Pengumuman: A, NV, dan DD Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Pengumuman: A, NV, dan DD Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Kepala Satreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana (tengah) saat memberikan keterangan. Sabtu, (31/7/2021). ANTARA/Dian Hadiyatna

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Polresta Bandarlampung menetapkan tiga orang berinisial A, NV dan DD sebagai tersangka pengeroyokan terhadap tenaga kesehatan (nakes), di Puskesmas Kedaton pada Minggu (4/7) lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah penyidik merampungkan gelar perkara.

"Tiga tersangka penganiayaan kepada seorang nakes yang terjadi Puskesmas Kedaton, yakni inisial A, NV, dan DD," kata Kompol Resky Maulana, di Bandarlampung, Sabtu (31/7).

Menurut perwira Polri itu, berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang didapatkan, semua mengarah kepada ketiga tersangka.

Hal itu didasarkan pada video yang viral di media sosial (medsos) dan barang bukti lain seperti kacamata serta batu yang tertinggal di lokasi.

Resky mengatakan dalam video yang diperoleh menunjukkan ada seorang pelaku yang hendak mengambil sesuatu, ternyata yang diambil itu adalah batu.

"Barang bukti ini menjadi petunjuk yang sangat mengarah, di mana pada saat itu ketiganya berada di lokasi kejadian," beber Kompol Resky.

Dalam kasus tersebut, ketiga pelaku disebutkan memiliki peran masing-masing. Tersangka A dan NV melakukan pemukulan kepada korban, sedangkan D memegangi nakes tersebut.

Hasil gelar perkara dan barang bukti yang ditemukan penyidik, semua mengarah kepada A, NV, dan DD.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News