Pengumuman: A, NV, dan DD Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Kompol Resky menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara.
"Sekarang masih kami proses lebih lebih lanjut dan meminta keterangan dari ketiganya," ucapnya.
Resky juga mengatakan terkait langkah tersangka A yang melakukan pelaporan balik juga sudah diproses. Tetapi, sejauh ini penyidik belum menemukan ada unsur pidananya.
"Tim penyidik tidak menemukan tindak pidananya karena belum menemukan alat bukti yang mengarah pada perbuatan pidana. Oleh sebab itu laporan balik A belum bisa diberikan kepastian hukum," kata dia menjelaskan.
Sebelumnya, seorang nakes di Bandarlampung dianiaya oleh sejumlah orang saat sedang menjalani piket pada Minggu (4/7).
Kejadian bermula ketika pelaku ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton dengan alasan orang tuanya sakit di rumah, tetapi tidak diperbolehkan oleh nakes yang bersangkutan karena mereka tidak membawa pasien ke lokasi. (antara/jpnn)
Hasil gelar perkara dan barang bukti yang ditemukan penyidik, semua mengarah kepada A, NV, dan DD.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
- Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
- 4 Pelaku Pembacokan di Cicalengka Ditangkap, yang Buron Menyerah Saja
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda