Pengumuman: A, NV, dan DD Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompol Resky menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman tujuh tahun pidana penjara.
"Sekarang masih kami proses lebih lebih lanjut dan meminta keterangan dari ketiganya," ucapnya.
Resky juga mengatakan terkait langkah tersangka A yang melakukan pelaporan balik juga sudah diproses. Tetapi, sejauh ini penyidik belum menemukan ada unsur pidananya.
"Tim penyidik tidak menemukan tindak pidananya karena belum menemukan alat bukti yang mengarah pada perbuatan pidana. Oleh sebab itu laporan balik A belum bisa diberikan kepastian hukum," kata dia menjelaskan.
Sebelumnya, seorang nakes di Bandarlampung dianiaya oleh sejumlah orang saat sedang menjalani piket pada Minggu (4/7).
Kejadian bermula ketika pelaku ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton dengan alasan orang tuanya sakit di rumah, tetapi tidak diperbolehkan oleh nakes yang bersangkutan karena mereka tidak membawa pasien ke lokasi. (antara/jpnn)
Hasil gelar perkara dan barang bukti yang ditemukan penyidik, semua mengarah kepada A, NV, dan DD.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir