Pengumuman, Jadi TO Satu Minggu, Hendrik Restu Akhirnya Tertangkap
Rabu, 17 Juni 2020 – 00:50 WIB

Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. Foto: Antara
“Petugas juga menyita sabu-sabu dari rumah tersangka sebanyak 19 paket dengan berat 8,16 gram, ganja kering seberat 1,3 gram. Selain itu kami menemukan buku catatan transaksi narkoba tersangka, kertas linting rokok, 2 timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang narkoba sebelum diedarkan, dan isolasi,” beber sumber tersebut.
Setelah diinterogasi oleh petugas, dia mengaku mendapat kiriman barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Dia dihubungi hanya lewat HP tanpa pernah bertemu. Pelaku mengaku beroperasi di wilayah Denpasar dan Badung.
Sementara itu, saat dihubungi, Kasubag Humas Polresta Denpasar belum merespons terkait penangkapan bandar kakap tersebut. (bx/ris/man/JPR)
Pelaku dibekuk dalam penggerebekan yang dilakukan polisi di rumahnya pada Jumat (12/6) sore.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat