Pengusaha Hiburan Malam Jakarta Wajib Lapor Tiap Dua Bulan

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memanggil pengusaha hiburan malam setiap dua bulan.
Hal itu dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
"Sudah diberikan surat edaran. Rencana ke depan minimal dua bulan sekali kami panggil secara bergiliran, pengusaha hiburan, pengusaha restoran, pengusaha hotel," kata Kabid Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Toni Bako, Rabu (20/12).
Dia menambahkan, pihaknya sudah menerapkan cara itu sebelum kasus Diskotek MG yang memproduksi narkoba muncul.
Menurut Toni, surat edaran itu berisi imbauan kepada pengusaha tempat hiburan malam untuk menjalankan bisnis sesuai izin.
Dia menegaskan, tempat hiburan malam tidak diperbolehkan menjadi sarang narkoba dan asusila.
"Kalau ada yang nakal-nakal, risiko sendiri. Kami akan tutup," kata Toni. (tan/jpnn)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memanggil pengusaha hiburan malam setiap dua bulan. Hal itu dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di tempat hiburan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu