Pengusaha Jasa Internet Kawal PK Kasus IM2
Kamis, 12 Februari 2015 – 14:20 WIB

Pengusaha Jasa Internet Kawal PK Kasus IM2
Namun, dalam ranah Tata Usaha Negara (TUN), MA justru memperkuat putusan Pengadilan TUN Jakarta pada tingkat kasasi yang memutuskan bahwa audit BPKP yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun tidak sah dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. MA memerintahkan BPKP untuk mencabutnya.
Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin punya pendapat sama. Dia melihat banyak kejanggalan dalam kasus Indosat-IM2 ini.
Selain adanya dua putusan MA yang saling bertentangan, juga ada kejanggalan dimana ruang lingkup kerja sama Indosat-IM2 tak pernah menyebut satu pun masalah frekuensi. (rls/jpnn)
JAKARTA - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) memberikan dukungan terhadap mantan Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara