Pengusaha Tertipu Pembelian 2 Jam Tangan Mewah, Ruginya Rp 77 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha bernama Tony Sutrisno memerkarakan seseorang berinisial Ric L yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Tony merasa rugi puluhan miliar rupiah karena menjadi korban penipuan dalam pembelian jam tangan mewah Richard Mille.
Kuasa hukum Tony, Royandi Haichal, menyatakan kliennya memolisikan Ric L pada Juni2021. Laporan itu teregister dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM pada 26 Juni 2021 lalu.
Menurut Royandi, kliennya merasa tertipu dalam pembelian dua arloji seharga Rp 77 miliar di butik Richard Mille Jakarta.
Sebab, Tony sudah membayar, tetapi dua jam tangan mewah yang dibelinya tak kunjung dikirim. Adapun Ric L merupakan brand manager Richard Mille di Indonesia.
Oleh karena itu, Royandi kembali mendatangi Bareskrim Polri guna menyerahkan bukti tambahan untuk menguatkan laporan kliennya.
Bukti tambahan itu berupa tangkapan layar pesan WhatsApp dari percakapan Tony dengan staf butik Richard Mille Jakarta.
"Hari ini menambah bukti laporan itu supaya mempertegas lagi," kata Royandi di Gedung Bareskrim Polri, Senin (4/4).
Pada 2019, Tony Sutrisno membeli dua jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp 77 miliar. Namun, hingga kini dia tak kunjung menerima arloji yang dia beli.
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA