Pengusaha Tertipu Pembelian 2 Jam Tangan Mewah, Ruginya Rp 77 Miliar

Pengusaha Tertipu Pembelian 2 Jam Tangan Mewah, Ruginya Rp 77 Miliar
Pengusaha Tony Sutrisno kembali menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp ke Bareskrim Polri pada Senin (4/4). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Selain menyerahkan bukti tambahan ke Bareskrim, Royandi juga menanyakan perkembangan penanganan kasus itu.

"Kami berharap kasus ini segera dituntaskan," kata dia.

Sebelumnya, Tony Sutrisno membeli dua jam mewah merk Richard Mille seharga Rp 77 miliar pada 2019. Perinciannya ialah seri Black Sapphire seharga Rp 28 Miliar dan Blue Sapphire yang dibanderol Rp 49 Miliar.

Tony memesan kedua jam itu dengan cara pre-order. Seharusnya, kolektor arloji mewah itu menerima dua jam pesanannya pada 2021. 

Pihak Tony sudah melayangkan dua kali somasi ke Richard Mille Jakarta. Somasi itu dijawab oleh PT Royal Mandiri Internusa selaku agen tunggal Richard Mille di Indonesia.

Namun, Royak Mandiri Internusa dalam jawabannya atas somasi Tony menyatakan tidak pernah menerima transaksi dua jam senilai Rp 77 Miliar itu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan telah menindaklanjuti laporan itu.

"Masih lidik (proses penyelidikan, red)," kata Whisnu.(cr3/jpnn)


Pada 2019, Tony Sutrisno membeli dua jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp 77 miliar. Namun, hingga kini dia tak kunjung menerima arloji yang dia beli.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News