Penindakan Tenaga Medis Nakal Mandul

Gara-gara Majelis Kehormatan Kedokteran Bersikap Pasif

Penindakan Tenaga Medis Nakal Mandul
Penindakan Tenaga Medis Nakal Mandul
Sabir juga mengakui, pengeluaran keputusan atas suatu kasus dari MKDKI, tergolong lama. Keputusan MKDKI pun tidak bisa digunakan sebagai alat hukum, karena kewenangan MKDKI yang hanya terbatas pada penegakan disiplin. MKDKI hanya menerima pengaduan dan pelanggaran disiplin. "Keputusan MKDKI tidak bisa sebagai alat hukum, karena proses ini bukan proses hukum tapi proses disiplin," urainya.

Akibat segala keterbatasan tersebut, jumlah laporan aduan yang masuk ke MKDKI cukup sedikit. Sejak tahun 2006 hingga tahun ini, total hanya 127 kasus. Mayoritas laporan berasal dari kalangan masyarakat umum. Sementara kasus yang diadukan paling banyak menyangkut dokter umum sebanyak 48 laporan dan dokter spesialis bedah dengan 33 laporan. Soal lokasi, wilayah DKI Jakarta merupakan daerah dengan jumlah laporan aduan terbanyak yakni 70 laporan. "Ya memang paling banyak aduan dari wilayah perkotaan. Tapi kita sudah mulai mencoba melalui situs resmi, supaya lebih terjangkau masyarakat di daerah-daerah lain,"lanjutnya.

Menyoal tindak lanjut atas laporan aduan, Sabir menguraikan tidak semua laporan ditangani. Hanya sekitar 42 kasus yang benar-benar diproses MKDKI. "Ada kasus yang kita tolak, bukan yuridiksi kewenangan kita, dan ada juga yang dicabut," tegas dia.

Dari 42 kasus tersebut, tambah dia, hampir 50 persen kasus dinyatakan merupakan pelanggaran disiplin. Namun, tidak ada kasus yang berujung pada pemberian sanksi terberat, yakni dicabutnya Surat Ijin Praktik "(SIP)dokter. Yakni, sebanyak 30 persen hanya diberikan teguran tertulis dan sisanya pendisiplinan. "Belum ada yang dicabut (SIP)sampai saat ini, seorang dokter akan terpukul karena tugas dokter adalah tugas kepercayaan dari masyarakat," imbuh dia. (ken/agm)

JAKARTA - Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) belum benar-benar menunjukkan kiprahnya dalam memerangi pelanggaran disiplin yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News