Penipu Akta Yayasan Wahidin Diproses Polda Metro Jaya

Penipu Akta Yayasan Wahidin Diproses Polda Metro Jaya
Kuasa Hukum Yayasan Wahidin, Afdal Muhammad (tengah) menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (‎7/4). FOTO: Fathan/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan akan memproses tersangka dugaan pemberian keterangan palsu akta otentik Yayasan Perguruan Wahidin, Poniman Asmin dan Siti Masnuroh‎. Hal tersebut dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan keduanya.

Kuasa Hukum Yayasan Wahidin, Afdal Muhammad saat menyambangi Polda Metro Jaya, mengklaim bahwa penyidik sudah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Kasusnya lanjut tadi kata penyidik," kata Afdal usai menemui penyidik di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4).

Meski begitu, ujar dia, seharusnya penyidik sudah melakukan penahanan pada kedua tersangka tersebut. Sebab, keduanya sudah melanggar Pasal 266 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Keterangan Palsu dalam akta otentik atau pemalsuan akta otentik atau menggunakan surat palsu.

“Kami ingin keadilan itu ditegakan oleh pihak berwajib dan segera memenjarakan kedua tersangka," bebernya.

Sementara kuasa hukum tergugat Polda Metro Jaya, AKBP Gunawan mengaku puas dengan putusan yang dilakukan oleh hakim tunggal Asiyadi Sembiring dalam memproses sidang gugatan praperadilan.

“Hakim tunggal menyatakan bahwa menolak permohonan pemohon (Poniman) dan penetapan tersangka dan penyidikan kasus Poniman sesuai KUHAP, sehingga dilanjutkan kembali," jelas Gunawan.

‎Kasus ini bergulir saat penyidik Polda Metro Jay menemukan kejanggalan dalam pembuatan akte notaris yang dibuat Siti Masnuroh. Akte itu menerangkan bahwa mendapat surat kuasa dari ahli waris Sudarno Mahyudin atas kepemilikan Yayasan Wahidin yang jatuh ke tangan Poniman Asnim.

JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan akan memproses tersangka dugaan pemberian keterangan palsu akta otentik Yayasan Perguruan Wahidin, Poniman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News