Penipuan Arisan Online, Anggrita Putri Khaleda Ditangkap Polda Jatim
Wilda menjelaskan profit yang dijanjikan pelaku terealisasi ketika anggota baru bergabung.
Namun, seiring berjalannya waktu, janji-janji itu tidak ditepati pelaku, bahkan saldo yang disetor tidak bisa ditarik oleh anggota.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus itu, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
"Hasil pemeriksaan awal itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bagi yang merasa jadi korbannya, silakan melaporkan ke Polda Jatim," ucap Wildan.
Baca Juga: Fahri Mengadu ke Kapolri Gegara Tak Lulus Tes Polisi, Polda Metro Merespons Begini
Penyidik Polda Jatim juga masih mendalami adanya informasi yang menyebut uang hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka.
Atas perbuatannya, Anggrita Putri Khaleda dijerat Pasal 45A Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
AKBP Wildan Albert menyebut korban penipuan arisan online @ARISANLOVE yang dikelola Anggrita Putri Khaleda bisa melapor ke Polda Jatim.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
- Begini Cara SSB Pakwan Jaya Menerima Siswa Baru
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara
- Jangan Ditiru, 2 Orang Oknum ASN Ditangkap Saat Pesta Narkoba
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Meta Uji Coba Fitur Cross Posting Dari Instagram ke Threads