Penipuan Rp 100 Miliar, Perusahaan Investasi Dilaporkan

Penipuan Rp 100 Miliar, Perusahaan Investasi Dilaporkan
Uang. Ilustrasi Foto: Fitriani/dok.JPNN.com

Namun setelah dana disetorkan ke rekening PT. MIB yang muncul bukanlah sertifikat deposito melainkan Sertifikat Penyertaan Modal Investasi dari Koperasi Simpan Pinjam Citra Makmur Sejati (Koperasi CMS).

"Penyertaan modal pada koperasi CMS sama sekali tidak pernah dijelaskan oleh Safira dan Handojo selaku Marketing Millenium pada saat menawarkan produk deposito Millenium Group kepada para klien saya," jelasnya.

Sabar menegaskan, sebelum melapor ke polisi, pihaknya sudah melayangkan somasi ke PT MIB.

Somasi dilakukan sebanyak dua kali sejak dua bulan lalu. Namun, somasi itu tidak dihiraukan oleh PT MIB.

"Ini korbannya bukan hanya lima. Kebetulan yang saya tangani ada lima dan yang akan melapor juga masih banyak," ucapnya.

Sabar menjelaskan, sudah menyerahkan bukti penipuan tersebut ke polisi. Dia mendesak polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Laporan ini sendiri teregistrasi dalam surat TBL/589/II/2017/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 4 Februari 2017. (Mg4/jpnn)


Sabar Ompu Sunggu selaku kuasa hukum korban penipuan investasi bodong menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News