Penjambret Bermodal Senjata Api Mainan Dibekuk Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara

Sontak ketiga anak tersebut panik dan menyerahkan ponsel mereka.
Setelah mendapat barang yang mereka mau, dua penjambret tersebut langsung melarikan diri.
Berdasarkan rekaman tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan keduanya ditangkap di rumah mereka di Jakarta Barat tanpa perlawanan.
Saat diperiksa polisi, mereka mengaku menggunakan senjata api mainan milik keponakan salah satu tersangka.
"Jadi, senpi ini adalah senpi keponakan yang dia pinjam," kata Niko.
Tidak hanya itu, kedua tersangka juga mengaku kerap beraksi di wilayah lain di kawasan Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap dua penjambret di Jakarta Barat. Penjambret itu beraksi dengan menggunakan senjata api mainan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu