Penjambret Bermodal Senjata Api Mainan Dibekuk Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara

Penjambret Bermodal Senjata Api Mainan Dibekuk Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara
Wakil Kepala Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Niko Purba, saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Selasa (12/4/2022). ANTARA/Ho- Humas Polres Jakarta Barat

Sontak ketiga anak tersebut panik dan menyerahkan ponsel mereka. 

Setelah mendapat barang yang mereka mau, dua penjambret tersebut langsung melarikan diri.

Berdasarkan rekaman tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan keduanya ditangkap di rumah mereka di Jakarta Barat tanpa perlawanan. 

Saat diperiksa polisi, mereka mengaku menggunakan senjata api mainan milik keponakan salah satu tersangka. 

"Jadi,  senpi ini adalah senpi keponakan yang dia pinjam," kata Niko. 

Tidak hanya itu, kedua tersangka juga mengaku kerap beraksi di wilayah lain di kawasan Jakarta Barat. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

Polisi menangkap dua penjambret di Jakarta Barat. Penjambret itu beraksi dengan menggunakan senjata api mainan.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News