Penjambret Ini Tak Diberi Ampun, Kedua Kakinya Kini Dibalut Perban, Lihat
Senin, 10 Januari 2022 – 20:43 WIB
Menerima laporan itu, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di rumahnya.
Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
Baca Juga: Polres Lumajang Ungkap Identitas Pelaku Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata
"Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan baru untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Fathir. (mcr22/jpnn)
Polsek Medan Baru berhasil meringkus RB, 30, pelaku penjambretan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP