Penjelasan Polisi Terkait Dugaan Salah Tangkap Pelaku Curanmor

Ia menyebut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana serta untuk melakukan tindakan hukum berupa penangkapan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/70/III/2020/Polres sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/62/III/2020/Polres, tanggal 18 Maret 2020.
Penangkapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/36/III/2020/Reskrim. Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/24/IV/2020/Reskrim.
Ditambahkan oleh Kapolres Solok Selatan, AKBP Imam Yulisdianto didampingi Waka Polres Kompol Ediwarman mengatakan seluruh tindakan yang dilakukan oleh personelnya jika di luar batas kewenangan dan tugas mereka akan diproses serta dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Dua PDP COVID-19 Meninggal di Bintan, Tak Ada Riwayat Perjalanan ke Zona Merah
"Persoalan ini kita tanggapi, namun biarkan penyidik internal kami melakukan proses. Jika ditemukan kesalahan di luar SOP yang berlaku akan kita tindak," tegasnya.(antara/jpnn)
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M. Arvi akhirnya angkat bicara terkait tudingan yang menyebut anggotanya melakukan salah tangkap tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Redaktur & Reporter : Budi
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang