Penjelasan Polisi Terkait Dugaan Salah Tangkap Pelaku Curanmor
Ia menyebut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana serta untuk melakukan tindakan hukum berupa penangkapan tersangka, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.Gas/70/III/2020/Polres sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/62/III/2020/Polres, tanggal 18 Maret 2020.
Penangkapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/36/III/2020/Reskrim. Selanjutnya, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/24/IV/2020/Reskrim.
Ditambahkan oleh Kapolres Solok Selatan, AKBP Imam Yulisdianto didampingi Waka Polres Kompol Ediwarman mengatakan seluruh tindakan yang dilakukan oleh personelnya jika di luar batas kewenangan dan tugas mereka akan diproses serta dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Dua PDP COVID-19 Meninggal di Bintan, Tak Ada Riwayat Perjalanan ke Zona Merah
"Persoalan ini kita tanggapi, namun biarkan penyidik internal kami melakukan proses. Jika ditemukan kesalahan di luar SOP yang berlaku akan kita tindak," tegasnya.(antara/jpnn)
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Iptu M. Arvi akhirnya angkat bicara terkait tudingan yang menyebut anggotanya melakukan salah tangkap tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Redaktur & Reporter : Budi
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak
- Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi
- Sepeda Motor Anis Hilang Dicuri, 2 Pelakunya Terekam CCTV
- Ungkap Sindikat Curanmor Bahari, Polisi Menyita 12 Motor Hasil Curian