Penjual Buah Ini Ditangkap Polisi di TKP, Dia Sebut Satu Nama, Siap-Siap Saja
jpnn.com, CILEGON - Polisi menangkap pria berinisial MA (32), pedagang buah yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Cilegon, Banten.
MA ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan seusai mengambil sabu-sabu di wilayah Jawilan, Kabupaten Serang pada Jumat (8/7).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan polisi awalnya mengamankan satu paket besar sabu-sabu saat menggeledah pelaku.
"Pelaku diamankan seusai mengambil sabu-sabu di pinggir jalan dari saku celana, diamankan satu paket besar sabu-sabu," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7).
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah pelaku di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang dan menemukan tiga paket sabu-sabu.
Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa menjalankan bisnis sabu-sabu karena terlilit utang.
"Pelaku memiliki pinjaman uang lantaran keuntungan berjualan buah-buahan tidak mencukupi untuk membayar cicilan, pelaku pun menyambi jualan sabu-sabu. Selain menjual, pelaku juga mengonsumi," ujar Yudha.
Pelaku juga mengaku mendapat barang haram tersebut dari warga Kabupaten Tangerang berinisial WH.
Polisi menangkap pria berinisial MA (32), pedagang buah yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Cilegon, Banten.
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya