Penjual Obat Keras Ditangkap Polres Serang
Jumat, 20 September 2019 – 23:08 WIB
jpnn.com, SERANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang membekuk dua pelaku penjual obat keras di Kota Serang, Banten. Obat daftar G jenis tramadol dan excimer dijual tanpa izin resmi.
Obat keras itu dijual dua pelaku di toko obat yang berkedok toko kosmetik yang berlokasi di lingkungan Sempu dan Ciracas, Kota Serang.
Kapolresta Serang AKBP Edhi Cahyono mengatakan, dari dua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti lebih dari 200 butir dan uang sebanyak ratusan ribu rupiah hasil dari penjualan.
Baca Juga:
“Para tersangka telah melakukan aksi jual beli selama lebih dari dua bulan,” kata Edhi saat menggelar ekspose, Jumat (20/9). (fahmi sa’i)
Kedua tersangka telah melakukan aksi jual beli obat keras selama lebih dari dua bulan di wilayah Kota Serang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Puluhan Mak-Mak Gerebek Warung yang jadi Tempat Jual Obat Keras
- Tidak Pulang Sejak Malam Takbir, Bocah Ditemukan Tewas
- Jadi Target Buruan Polisi, Pemuda Ini Ditangkap di Indekos
- Rutan Tangerang Siap Bantu Polisi Ungkap Warga Binaan yang Terlibat Peredaran Narkoba
- Pesta Miras Berujung Maut, 2 Orang Tewas
- FS Ditangkap saat Mengemas Narkoba, Ada Sabu-Sabu di Rak Sepatu