Penjual Obat Keras Ditangkap Polres Serang
Jumat, 20 September 2019 – 23:08 WIB

Barang bukti obat keras diamankan polisi. Foto: Radar Banten
jpnn.com, SERANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang membekuk dua pelaku penjual obat keras di Kota Serang, Banten. Obat daftar G jenis tramadol dan excimer dijual tanpa izin resmi.
Obat keras itu dijual dua pelaku di toko obat yang berkedok toko kosmetik yang berlokasi di lingkungan Sempu dan Ciracas, Kota Serang.
Kapolresta Serang AKBP Edhi Cahyono mengatakan, dari dua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti lebih dari 200 butir dan uang sebanyak ratusan ribu rupiah hasil dari penjualan.
Baca Juga:
“Para tersangka telah melakukan aksi jual beli selama lebih dari dua bulan,” kata Edhi saat menggelar ekspose, Jumat (20/9). (fahmi sa’i)
Kedua tersangka telah melakukan aksi jual beli obat keras selama lebih dari dua bulan di wilayah Kota Serang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Gulung Belasan Pelajar SMP yang Tawuran Pakai Senjata Tajam di Serang
- Jonathan Frizzy Mangkir pada Pemeriksaan Kedua Terkait Dugaan Vape Mengandung Obat Keras
- Artis Inisial JF dalam Kasus Vape Ilegal ternyata Jonathan Frizzy, Ini Statusnya
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo