Penjual Obat Keras Ditangkap Polres Serang

Penjual Obat Keras Ditangkap Polres Serang
Barang bukti obat keras diamankan polisi. Foto: Radar Banten

jpnn.com, SERANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang membekuk dua pelaku penjual obat keras di Kota Serang, Banten. Obat daftar G jenis tramadol dan excimer dijual tanpa izin resmi.

Obat keras itu dijual dua pelaku di toko obat yang berkedok toko kosmetik yang berlokasi di lingkungan Sempu dan Ciracas, Kota Serang.

Kapolresta Serang AKBP Edhi Cahyono mengatakan, dari dua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti lebih dari 200 butir dan uang sebanyak ratusan ribu rupiah hasil dari penjualan.

“Para tersangka telah melakukan aksi jual beli selama lebih dari dua bulan,” kata Edhi saat menggelar ekspose, Jumat (20/9). (fahmi sa’i)

Kedua tersangka telah melakukan aksi jual beli obat keras selama lebih dari dua bulan di wilayah Kota Serang.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News