Pentingnya Keppres Standar TKW
Agar SDM Bisa Sesuai Pesanan
Sabtu, 20 November 2010 – 09:25 WIB
Dedi mengakui, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan TKI yang menjadi korban penganiayaan saat berada di luar negeri. Karena katanya, mereka yang akan diberangkatkan ke luar negeri seperti Arab Saudi, Singapura dan Korea, selalu diberi pembekalan minimal 20 hari lamanya.
Kalaupun ada laporan, katanya pula, akan langsung ditindaklanjuti apakah melalui jasa pengiriman TKI, maupun majikannya. "Kalau TKW, terutama PRT, biasanya kita memberikan pembekalan bahasa negara yang akan dituju. (Juga) Mencuci, memandikan balita, maupun cara mengurus anak yang baik. Sehingga mereka yang diberangkatkan benar-benar mendapat pengetahuan yang sesuai pesanan majikan," ungkapnya. (ap2)
PEKALONGAN - Maraknya Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang disiksa oleh majikannya saat di luar negeri, dianggap harus diselesaikan dengan adanya Keputusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
- Tingkatkan PAD, Pemkot Serang segera Terapkan e-Parking
- 405 PPPK Magelang Dilantik, Sepyo: Harus Bersyukur karena Terpilih Menjadi ASN