Pentolan PPPK Bersuara soal Gaji & Karier seperti PNS, Berani Menyebut Angka, Wouw

Dengan demikian, mengacu usulan Ekowi, guru yang sudah bersertifikasi bisa mengantongi Rp 14 juta, belum termasuk tunjangan lain, seperti Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD.
Lebih lanjut Ekowi menegaskan, program peningkatan kesejahteraan guru dan tendik harus berkeadilan, agar tidak terjadi polemik di tengah-tengah dunia pendidikan.
Ekowi optimistis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menyejahterakan guru dan tendik pada 2025.
Ekowi juga mengaitkan pendapatan PPPK dengan jenjang kariernya, yang menurutnya harus selevel dengan PNS, sebagai sesama penyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami berharap karier PPPK bisa seperti PNS. Namanya ASN, tetapi kenapa kariernya harus dibedakan," ujarnya.
Ekowi mengusulkan perlunya revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dengan memasukkan pasal yang mengatur jenjang karier ASN PPPK.
Dia mencontohkan, PPPK bisa menjadi kepala sekolah dengan syarat tidak sulit, boleh mutasi ke jabatan struktural, pindah ke kantor dinas-dinas.
"Kami mengharapkan ASN PPPK bisa menjabat kepala seksi (kasi)/kepala bidang (kabid) dan kepala dinas, apalagi banyak guru dan tendik punya kompetensi pendidikan tinggi (S2 dan S3)," ujar Ekowi.
Berkaitan dengan rencana pemberian tambahan gaji guru, pentolan PPPK menyampaikan aspirasi, antara lain soal jenjang karier.
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah