Penyaluran DBH Salahi UU

Penyaluran DBH Salahi UU
Penyaluran DBH Salahi UU
"Karena itu, melalui Badan Anggaran DPR RI ini kami meminta agar penyaluran DBH migas harus kembali mengacu pada UU nomor 33 tahun 2004 dan PP nomor 55 tahun 2005, yaitu per Triwulan daerah mendapatkan pencairan sebesar 25 persen dan disalurkan sepenuhnya pada tahun berjalan. Selain itu penyaluran juga harus berdasakan perhitungan realisasi," tegas Rusli Zainal.

Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahatu juga mengungkapkan kekecewaan yang sama terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam pencairan DBH dan DAU. "Kami selama bertahun-tahun, merasa dirugikan oleh negara. Kami mengharapkan agar ada revisi yang dilakukan pemerintah agar lebih memperhatikan kondisi di daerah," katanya.

Sementara Gubernur Kalimantan Timur, H Awang Farouk Ishak, meminta agar anggota Banggar DPR RI segera turun ke daerah untuk melihat langsung kondisi yang dihadapi daerah akibat keterlambatan DBH. "Kami mengundang seluruh anggota Banggar untuk datang ke Kaltim, tak usah diwakilkan biar langsung melihat susahnya daerah membangun karena terlambatnya DBH. Seharusnya pencairan DBH mengacu pada UU dan PP agar tidak merugikan daerah," tegasnya.(afz/jpnn)

JAKARTA- Hampir seluruh daerah penghasil Migas di Indonesia mengalami keterlambatan dalam menerima Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Pusat. Penyebab


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News