Penyelundup Setengah Kilogram Sabu-Sabu dari Batam Ditangkap di Lombok
Senin, 24 Mei 2021 – 20:46 WIB

Polisi menghadirkan empat pelaku yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu-sabu dari Batam beserta barang bukti sabu-sabu dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (24/5/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.
Baca Juga: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
Dari hasil sementara, keduanya kini terancam melanggar pidana Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Seorang pria terduga otak penyelundupan setengah kilogram sabu-sabu dari Batam, Kepulauan Riau, akhirnya diringkus jajaran Polda Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- 30 WN Vietnam Ditangkap, 2 Kapal Ikan Ilegal Diamankan di Perairan Indonesia