Penyelundup Setengah Kilogram Sabu-Sabu dari Batam Ditangkap di Lombok
Senin, 24 Mei 2021 – 20:46 WIB
Baca Juga: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
Dari hasil sementara, keduanya kini terancam melanggar pidana Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Seorang pria terduga otak penyelundupan setengah kilogram sabu-sabu dari Batam, Kepulauan Riau, akhirnya diringkus jajaran Polda Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- 90 Pegawai Non-ASN di Batam tidak Masuk Kerja Seusai Cuti Lebaran
- Polda Sulteng Menggagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu-Sabu
- DHL jadi yang Pertama Meluncurkan Pusat Logistik Kendaraan Listrik di Batam
- Satu per Satu Para Penjahat di Lombok Ditangkap