Penyelundupan 96 Paruh Enggang Digagalkan
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 14:42 WIB

Penyelundupan 96 Paruh Enggang Digagalkan
"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," tegasnya. (rmn)
PONTIANAK--Penyelundupan 96 Paruh Burung Enggang Gading (Buceros rhinoceros) yang akan dibawa keluar Kalbar berhasil digagalkan. Dua
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil