Penyelundupan 96 Paruh Enggang Digagalkan

Penyelundupan 96 Paruh Enggang Digagalkan
Penyelundupan 96 Paruh Enggang Digagalkan

"Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," tegasnya. (rmn)

PONTIANAK--Penyelundupan 96 Paruh Burung Enggang Gading (Buceros rhinoceros)  yang akan dibawa keluar Kalbar berhasil digagalkan.  Dua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News