Penyelundupan Narkoba Jaringan Tiongkok-Indonesia Terungkap, Begini Kronologinya

Penyelundupan Narkoba Jaringan Tiongkok-Indonesia Terungkap, Begini Kronologinya
Bea Cukai dan Polri menggelar konferensi pers terkait terungkapnya kasus perdagangan gelap narkoba jaringan Tiongkok-Indonesia di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten dalam kurun waktu 27 Oktober-7 November 2023. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama Bareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan gelap narkoba jaringan Tiongkok-Indonesia di Apartemen Bandara City, Tangerang, Banten dalam kurun waktu 27 Oktober-7 November 2023.

Dalam kasus ini, keduanya menindak sebanyak 20.842,21 gram ketamine, 20.654,18 gram sabu-sabu kristal, serta 17.650 ml sabu-sabu cair.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat mengungkapkan kronologi penindakan tersebut yang berawal berdasarkan informasi Bea Cukai Batam terkait pengiriman bouncer rocker disertai 22 bungkusan narkoba jenis ketamin seberat 6.980 gram dari Batam ke Jakarta pada Oktober lalu.

Terhadap temuan tersebut, kata Syarif, segera dilakukan koordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Soekarno Hatta, dan Bareskrim Polri untuk dilakukan controlled delivery.

“Hasilnya, tim berhasil menangkap dua orang tersangka warga negara asing (WNA) Tiongkok, yaitu XM (35) dan ZJ (39) di wilayah Tangerang, Banten,” ungkap Syarif.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan memeriksa sebuah apartemen di Tangerang, Banten dan menemukan sebuah laboratorium pembuatan narkotika dan tambahan barang bukti, berupa alat masak, sabu-sabu setengah jadi, dan meth.

“Selain tersangka dan barang bukti, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang lainnya diduga tersangka, yaitu satu WNI berinisial ES, dan dua WNA berinisial EM dan WS,” beber Syarif.

Atas penindakan tersebut, pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) j.o. Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 113 Ayat (2) j.o. Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) j.o. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, serta denda Rp 10 miliar.

Syarif Hidayat mengungkapkan kronologi digagalkannya penyelundupan narkoba jaringan Tiongkok-Indonesia oleh Bea Cukai dan Polri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News