Peradi dan Komnas Perempuan Desak DPR Sahkan RUU PKS
“Pentingnya segera disahkan adalah untuk melindungi pihak-pihak yang rentan mengalami kekerasan seksual yaitu perempuan, anak perempuan dan anak laki-laki, serta kelompok disabilitas,” tegas Manungsong.
Dengan terlindunginya perempuan, anak perempuan dan anak laki-laki serta kekompok disabilitas dari kekerasan seksual, lanjut Mangunsong, tentunya anak-anak dapat tumbuh berkembang dengan baik dalam bimbingan keluarga dan lingkungannya sehingga dapat menjadi generasi penerus bangsa yang sehat fisik dan psikisnya.
“Dengan segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini berarti kita melindungi kekuarga dari kejahatan kekerasan seksual, dan negara harus menjamin warganya bebas dari kejahatan kekerasan seksual,” paparnya.
Azriana menambahkan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan melindungi para korban kekerasan seksual.
“UU itu nantinya bakal membuka akses yang cukup bagi korban kekerasan seksual untuk mencari keadilan,” cetusnya.
Kalau kita lihat, menurut Azriana, perlindungan dari kekerasan seksual yang ada di KUHP belum lengkap. Desakan pengesahan ini berangkat dari fenomena ada hambatan di mana perempuan korban kekerasan seksual tidak mendapatkan akses yang cukup untuk mendapatkan keadilan.
”Korban kekerasan seksual yang tak mendapat akses keadilan bakal mengalami dampak serius. Dampak itu bisa berupa fisik atau pun psikis. Akan terjadi fiktimisasi. Ini dampak khas dari kekerasan seksual,” tandas Mangunsong.(fri/jpnn)
Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat, TM Mangunsong dan Ketua Komnas Perempuan Azriana R Manalu mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Soal Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU, Komnas Serahkan ke DKPP
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Komnas Perempuan: Kasus Kekerasan Pekerja Rumah Tangga Makin Tinggi
- Universitas Terbuka-PERADI Buka Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Libatkan Ketua MK
- Otto Hasibuan Kenang Perjuangan Peradi Ketika Awal Didirkan pada 2004