Peraih Emas PON Ngaku Perkosa Korban saat Tak Sadarkan Diri
Minggu, 11 Januari 2015 – 11:55 WIB

Peraih Emas PON Ngaku Perkosa Korban saat Tak Sadarkan Diri
"Antara korban dan tersangka baru kenal lewat sosial media," katanya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto.
Djihartono menjelaskan hasil visum dari RSUP dr Kariadi telah keluar. Dari hasil itu menunjukkan ada luka di bagian alat vital korban. Diduga memang ada paksaan dari tersangka.
"Masih kami dalami lagi kasus ini," paparnya.
Akibat perbuataannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Semarang. Tersangka dijerat pasal Pasal 81 UU RI No 23. Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(har/saf)
SEMARANG - Supriatno alias Niko (21) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya. Selain hukuman penjara menanti, mahasiswa dari keluarga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan