Peraturan Terbaru dari BKN yang Perlu Diketahui PNS dan PPPK

Peraturan Terbaru dari BKN yang Perlu Diketahui PNS dan PPPK
PNS. Ilustrasi Foto: Bagas Bimantara/Radar Madiun/dok.JPNN.com

Ridwan menambahkan, dengan adanya metode yang terukur, evaluasi akan mudah dilakukan. Dia mencontohkan, jika indeks profesionalitas ASN di sebuah daerah ada di bawah rata-rata nasional, maka data tersebut bisa digunakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pembenahan.

"PPK bisa menggunakan itu untuk menjustifikasi katakanlah penambahan alokasi dana untuk kompetensi PNS," imbuhnya.

Lantas, apakah indeks tersebut akan berdampak pada insentif atau tunjangan yang diterima masing-masing ASN? Ridwan membantah hal itu.

BACA JUGA: Terungkap, Habil Marati Ngebet Ingin Bertemu KASAU

Menurutnya, pihaknya hingga saat ini belum sampai ke sana. Yang menjadi fokus sekarang baru menyediakan metode yang mampu mengukur profesionalitas ASN.

Namun, dia tidak membantah jika dikemudian hari bisa saja diarahkan pada besaran tunjangan. "Tapi ada kemungkinan kalau metode semakin diperbaiki bisa saja ke sana (mempengaruhi tunjangan)," tuturnya. (far)

Simak Video Pilihan Redaksi hari ini:



BKN menerbitkan peraturan baru sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja ASN, baik PNS maupun PPPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News