Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan, DPD-BPKP Teken MoU

Dia mengatakan MoU itu termasuk dalam mewujudkan akuntabilitas sesuai RPJMN dan RPJP yang mengarah pada good governance.
Dalam internal DPD sendiri sudah terdapat komite-komite yang memang tugasnya juga melakukan pengawasan internal. Jadi, setidaknya peranan dalam mengawasi pengelolaan keuangan DPD, BPKP akan terbantu.
"Bahkan saat ini setiap induvidu di DPD RI juga bisa ikut mengawasi, kalau dulu mungkin disebut waskat (pengawasan melekat)," katanya.
Sedangkan Ardan menyatakan, MoU ini selain sebagai ajang silaturahmi antara lembaga juga bertujuan mewujudkan reformasi birokrasi yang tertera dalam RPJMN 2015-2019.
"MoU ini bisa mencegah dan menindaklanjuti jika ada temuan penyimpangan keuangan dalam kerjasama antar stakeholder," kata Ardan.
Berdasarkan Perpres 192/2014, BPKP sebagai lembaga di bawah presiden telah disempurnakan fungsinya sebagai lembaga pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Ada 14 fungsi yang dilakukan oleh BPKP, di antaranya audit, review, evaluasi dan pemantauan kegiatan. Karena itu, guna menjalankan tugas dan fungsinya, BPKP banyak melakukan MoU dengan instansi lain.
"Sebelum reformasi istilah BPKP ini sering disebut sebagai pembina tetapi itu terkesan orde baru sekali istilahnya,” kata Ardan. (boy/jpnn)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Ma'ruf Cahyono mengatakan memorandum of understanding ini dilakukan supaya akuntabel. Artinya sistem penggunaan keuangan oleh
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Kepala BPKP Serahkan Ratusan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK