Perbuatan AS Merusak Citra PNS, Bikin Malu

Perbuatan AS Merusak Citra PNS, Bikin Malu
Oknum PNS AS (54) diamankan polisi. Foto: ANTARA/HO

"Tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs Pasal 127 hurup a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)

Perbuatan yang dilakukan pria inisial AS sangat merusak citra PNS alias pegawai negeri sipil.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News