Perempuan Aniaya Anak Tiri di Medan, Motifnya Bikin Geleng Kepala
Jumat, 14 Januari 2022 – 22:36 WIB

Ilustrasi penganiayaan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com
Terhadap tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (antara/jpnn)
Perempuan berinisial L terhadap anak tirinya yang masih berusia delapan tahun di Medan, Sumatra Utara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang