Perempuan Aniaya Anak Tiri di Medan, Motifnya Bikin Geleng Kepala

Perempuan Aniaya Anak Tiri di Medan, Motifnya Bikin Geleng Kepala
Ilustrasi penganiayaan. Foto/ilustrasi: arsip jpnn.com

Terhadap tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (antara/jpnn)

Perempuan berinisial L terhadap anak tirinya yang masih berusia delapan tahun di Medan, Sumatra Utara.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News