Perempuan Aniaya Anak Tiri di Medan, Motifnya Bikin Geleng Kepala
Jumat, 14 Januari 2022 – 22:36 WIB
Terhadap tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (antara/jpnn)
Perempuan berinisial L terhadap anak tirinya yang masih berusia delapan tahun di Medan, Sumatra Utara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Wanita Ini Racuni Anak Tiri dengan Racun Tikus, Korban Kejang Kejang
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya