Perempuan Cantik Bikin Ulah di MotoGP Mandalika Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Hemm
Jumat, 16 September 2022 – 18:59 WIB
"Yang bersangkutan kemarin malam Senin (12/9) diamankan. Dijemput paksa," ujar Teddy.
Teddy juga menyampaikan beberapa minggu yang lalu pihaknya telah melakukan gelar perkara.
"Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkad Teddy. (mcr38/jpnn)
Ida Wahyuni Sahabudin (34), yang dijemput paksa jajaran Polda NTB karena terlibat kasus dugaan penipuan di MotoGap Mandalika, ternyata bukan orang sembarangan.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Sempat Buron, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut Ditangkap di Kalbar
- Mobil Rombongan Pengantar JCH Asal Bulukumba Kecelakaan di Gowa, 8 Orang Luka-Luka
- Kawah Nirwana Erupsi, AKBP Ryky: Kami Imbau Warga tidak Panik
- Pelaku Penikaman Imam Musala di Jakarta Barat Ditangkap Polisi
- KMP Permata Lestari I Terbakar di Pelabuhan BUMD Bengkalis
- 5 Fakta Penangkapan Pegi Terduga Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon