Perempuan Simpan Sabu di Kemaluan, Kena 12 Tahun Penjara
Jumat, 28 November 2014 – 06:47 WIB
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium diketahui benda berbentuk kristal tersebut positif narkotika golongan 1, Methaphetamine dengan berat kotor seberat 579,6 gram. Di pasaran, barang tersebut nilainya Rp1,1 miliar lebih.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa disuruh temannya bernama Floy untuk membawa barang haram itu kepada temannya di Medan dengan upah 500 dolar AS. (gus/ije)
MEDAN - Tipan Prakusa (27) terdakwa penyeledup narkotika jenis sabu-sabu hanya bisa tertunduk lemas di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Suami Mutilasi Istri, Pelaku Melakukannya di Daerah Ini
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi