Perempuan Simpan Sabu di Kemaluan, Kena 12 Tahun Penjara

Perempuan Simpan Sabu di Kemaluan, Kena 12 Tahun Penjara
Perempuan Simpan Sabu di Kemaluan, Kena 12 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium diketahui benda berbentuk kristal tersebut positif narkotika golongan 1, Methaphetamine dengan berat kotor seberat 579,6 gram. Di pasaran, barang tersebut nilainya Rp1,1 miliar lebih.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa disuruh temannya bernama Floy untuk membawa barang haram itu kepada temannya di Medan dengan upah 500 dolar AS. (gus/ije)


MEDAN - Tipan Prakusa (27) terdakwa penyeledup narkotika jenis sabu-sabu hanya bisa tertunduk lemas di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News