Perempuan Simpan Sabu di Kemaluan, Kena 12 Tahun Penjara

Perempuan Simpan Sabu di Kemaluan, Kena 12 Tahun Penjara
Perempuan Simpan Sabu di Kemaluan, Kena 12 Tahun Penjara

Bukan hanya itu, dalam tuntutannya beberapa waktu lalu, JPU juga meminta majelis hakim agar terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Majelis hakim mengurangi hukuman dari tuntutan JPU dikarenakan terdakwa yang berstatus janda telah mengakui dan menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum dengan kasus yang lain.

Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim meminta agar Abdurahman yang menjadi penerjemah terdakwa memberitahukan vonis hukuman kepada terdakwa.

"Saudari Tifan, Anda dihukum 12 tahun penjara. Anda terbukti bersalah, meskipun dalam pledoi Anda mengatakan Anda melakukannya karena terpaksa. Majelis hakim menilai, jika Anda memang terpaksa, seharusnya anda bisa melaporkan hal itu kepada kepolisian setempat,"  ucap Hisar Sihombing.

Tifan yang mendengar putusan 12 tahun penjara tersebut bersama penasehat hukumnya mengaku akan berpikir terhadap putusan majelis hakim. "Kami pikir-pikir dulu majelis," ucap penasehat hukumnya. Begitu juga dengan JPU pengganti, Maria Tarigan.

Usai persidangan, terdakwa enggan berkomentardan langsung diboyong ke ruangan tahanan sementara di gedung PN Medan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU Maria, disebutkan Tipan tiba di Sumut menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 123 dari Kuala Lumpur ke Medan, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu, 14 Mei 2014, yang lalu. Berdasarkan profiling terhadap para penumpang yang turun, tim Beacukai mencurigai gerak-gerik terdakwa.

Dari pemeriksaan itu, berhasil ditemukan barang berbentuk kristal bening dilapisi kondom yang dimasukkan ke dalam kemaluannya. Selain itu benda serupa juga ditemukan di dalam sol sepatu yang dikenakannya.

MEDAN - Tipan Prakusa (27) terdakwa penyeledup narkotika jenis sabu-sabu hanya bisa tertunduk lemas di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News