Perhatian, AS Sudah Ditangkap Lagi

Sedangkan untuk di Kota Palangka Raya tim mengamankan tersangka berinisial UCB (39) dengan sabu sebanyak enam paket berat bruto 6,56 gram.
Kemudian YH (40) ditangkap di daerah Kabupaten Pulang Pisau karena terbukti memiliki sabu sebanyak empat paket dengan berat bruto sekitar 3,228 gram.
"Dari sembilan tersangka dalam perkara tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sembilan tersangka dari delapan kasus tersebut terancam hukuman pidana, paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda minimal Rp1 miliar," ungkap Nono.
Kepala Lapas Narkotika Kasongan Kelas II Ahmad Hardi membenarkan bahwa AS kabur dengan memanfaatkan situasi, karena yang bersangkutan dipercayakan sebagai tahanan pendamping (tamping) di lapas setempat.
"Dengan sebagai tamping itu yang bersangkutan bekerja di luar sel dan lingkungan lapas. Saat itulah yang bersangkutan juga langsung kabur dari lapas," katanya. (antara/jpnn)
AS merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika yang kabur dan telah buron sejak tahun 2015.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Grib Jaya Kalteng Segel Perusahaan di Barito Selatan, Irjen Iwan Kurniawan Bertindak
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba