Periksa Gubernur Kaltim, Kejaksaan Minta Ijin Istana

Periksa Gubernur Kaltim, Kejaksaan Minta Ijin Istana
Periksa Gubernur Kaltim, Kejaksaan Minta Ijin Istana
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji telah mengajukan izin pemeriksaan atas Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang menjadi tersangka korupsi kasus pemanfaatan dana hasil penjualan lima persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Menurut Hendarman, izin sudah dikirim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Sekretariat Negara pada Senin (26/7) lalu.

Hendarman juga tak membantah jika langkahnya itu merupakan bentuk penolakan terhadap permintaan kaji ulang status tersangka yang diajukan pengacara Awang pada pertengahan Juli ini. "Itu merupakan hak dia (Awang)," tegas Hendarman saat ditemui Selasa (27/7) di Jakarta.

Ditambahkannya, penetapan status tersangka terhadap Awang sudah sesuai prosedur yang benar. Penyidik, lanjut dia, sudah memeriksa beberapa saksi termasuk keterangan dua tersangka petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) yakni Dirut Anung Nugroho dan Direktur Apidian Triwahyudi yang kini sudah ditahan di Kejagung.

Awang sendiri, lanjut Hendarman, pernah dipanggil menjadi saksi untuk tersangka Anung dan Apidian. "Kemudian bisa disimpulkan untuk dijadikan tersangka," ungkapnya.

JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji telah mengajukan izin pemeriksaan atas Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang menjadi tersangka korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News