Periksa Gubernur Kaltim, Kejaksaan Minta Ijin Istana
Rabu, 28 Juli 2010 – 02:02 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji telah mengajukan izin pemeriksaan atas Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang menjadi tersangka korupsi kasus pemanfaatan dana hasil penjualan lima persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Menurut Hendarman, izin sudah dikirim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Sekretariat Negara pada Senin (26/7) lalu.
Hendarman juga tak membantah jika langkahnya itu merupakan bentuk penolakan terhadap permintaan kaji ulang status tersangka yang diajukan pengacara Awang pada pertengahan Juli ini. "Itu merupakan hak dia (Awang)," tegas Hendarman saat ditemui Selasa (27/7) di Jakarta.
Ditambahkannya, penetapan status tersangka terhadap Awang sudah sesuai prosedur yang benar. Penyidik, lanjut dia, sudah memeriksa beberapa saksi termasuk keterangan dua tersangka petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) yakni Dirut Anung Nugroho dan Direktur Apidian Triwahyudi yang kini sudah ditahan di Kejagung.
Awang sendiri, lanjut Hendarman, pernah dipanggil menjadi saksi untuk tersangka Anung dan Apidian. "Kemudian bisa disimpulkan untuk dijadikan tersangka," ungkapnya.
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji telah mengajukan izin pemeriksaan atas Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak yang menjadi tersangka korupsi
BERITA TERKAIT
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei