Perintah Masuk Tahanan 14 Hari

Perintah Masuk Tahanan 14 Hari
Perintah Masuk Tahanan 14 Hari

jpnn.com - ISLAMABAD - Karir politik mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf benar-benar hendak dimatikan oleh pemerintah yang berkuasa. Jumat (11/10), Pengadilan Islamabad  kembali memerintahkan penahanan Musharraf selama 14 hari ke depan untuk mempermudah penyidikan kasus penyergapan di masjid.

Polisi menangkap Musharraf Kamis malam (10/10) terkait dengan serangan ke Masjid Merah yang menewaskan puluhan orang sehari setelah pengadilan memberi dia pembebasan bersyarat dalam kasus yang berbeda. Dengan putusan pengadilan itu, jenderal 70 tahun tersebut masih harus mendekam di vilanya di pinggiran Islamabad, yang sebelumnya dijadikan tahanan rumah sejak April lalu. Dia dijadikan tahanan dalam kasus kejahatan yang berbeda saat berkuasa pada 1999-2008.

Mahkamah Agung Rabu lalu (9/10) memberikan penangguhan penahanan kepada Musharraf dalam kasus pembunuhan seorang pemimpin pemberontak yang dituduhkan kepadanya. Keputusan itu akan membuatnya bebas saat seluruh prosedurnya diselesaikan. Sebelumnya, dia juga menerima penangguhan penahanan dalam dua kasus besar lain, termasuk dugaan pembunuhan mantan Perdana Menteri Pakistan Benazir Bhutto.

"Pengadilan memperpanjang masa penahanan Musharraf selama 14 hari. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 25 Oktober mendatang," ungkap seorang sumber pengadilan kepada AFP.

Pengacara Musharraf, Afshan Adil, membenarkan adanya keputusan tersebut. Musharraf kembali ke Pakistan Maret lalu untuk mengikuti pemilu yang digelar Mei. Dia berjanji mengeluarkan negara bersenjata nuklir tersebut dari krisis ekonomi dan militansi.

Namun, dia dilarang berpartisipasi dalam pemilu yang akhirnya dimenangi Perdana Menteri Nawaz Sharif. Pemerintahan Nawaz Sharif digulingkan pada 1999 melalui kudeta oleh Musharraf.

Memenjarakan mantan panglima militer merupakan keputusan revolusioner yang diambil pengadilan Pakistan, di mana hampir seluruh sejarah pemerintahannya dikuasai tentara. Banyak yang berpendapat bahwa langkah berani tersebut merupakan tantangan besar bagi kekuasaan militer di Pakistan.

Meski pengacara Musharraf menyebut pembebasan bersyarat yang dikeluarkan pengadilan Rabu lalu dapat diartikan bahwa kliennya adalah "orang bebas", kenyataannya sang jenderal tidak bisa dengan mudah meninggalkan vilanya karena alasan keamanan. Di vila mewah tersebut, sekitar 300 polisi dan tentara bersenjata berat menjaganya dengan ketat. (AFP/cak/c11/tia)


Berita Selanjutnya:
RS Terbakar, 10 Tewas

ISLAMABAD - Karir politik mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf benar-benar hendak dimatikan oleh pemerintah yang berkuasa. Jumat (11/10), Pengadilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News