Perintahkan Jaksa Agung Segera Bawa Pulang Adrian Kiki dari Australia

Perintahkan Jaksa Agung Segera Bawa Pulang Adrian Kiki dari Australia
Perintahkan Jaksa Agung Segera Bawa Pulang Adrian Kiki dari Australia

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Australia telah mengabulkan permintaan Indonesia untuk mengekstradisi buronan kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp1,5 triliun, Adrian Kiki Ariawan. Australia memberi tenggat waktu hingga Februari 2014 untuk memulangkan terpidana seumur hidup yang telah buron selama 11 tahun itu.

Menkopolhukam Djoko Suyanto mengaku sudah menginstruksikan pada Kejaksaan Agung untuk segera membawa kembali Adrian Kiki ke tanah air sebelum batas waktu tersebut. "Segera. Jaksa Agung sudah lapor ke saya. Jadi tetap Jaksa Agung akan berkoordinasi untuk mekanisme," kata Djoko di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (19/12).

Adrian yang saat itu menjabat sebagai Direktur Bank Surya, bersama dengan Wakil Direktur Bank Surya Bambang Sutrisno, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena diduga melakukan penyimpangan dana BLBI senilai Rp1,5 Triliun. Pada 2002 lalu, PN Jakarta Pusat memvonis Adrian Kiki dengan hukuman seumur hidup.

Atas putusan tersebut, Adrian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Saat proses persidangan di PT DKI Jakarta, yakni tahun 2003, Adrian melarikan diri ke Perth, Western, Australia.

Secara in absensia, PT DKI Jakarta memvonis Adrian bersalah dan dihukum seumur hidup dengan putusan No. 71/PID/2003/PT.DKI tanggal 2 Juni 2003. Atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, Pemerintah Indonesia menyampaikan permintaan ekstradisi terhadap Adrian kepada Pemerintah Australia melalui jalur diplomatik.

Djoko menyatakan jalur diplomatik ini tidak ada hubungannya dengan pembekuan kerjasama Indonesia dan Australia akibat aksi penyadapan oleh negeri kanguru itu. Oleh karena itu, Indonesia bisa segera memulangkan Adrian tanpa terganggu hubungan antardua negara.

"Itu bukan termasuk di antara 3 pengecualian yang disampaikan Presiden terkait pembekuan kerjasama dengan Australia. Sekarang tinggal tunggu teknis mekanismenya saja untuk pemulangan," tandas Djoko.(flo/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah Australia telah mengabulkan permintaan Indonesia untuk mengekstradisi buronan kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News