Perkosa Gadis Tuna Grahita, Mahasiswa Dihukum 8 Tahun

Perkosa Gadis Tuna Grahita, Mahasiswa Dihukum 8 Tahun
Perkosa Gadis Tuna Grahita, Mahasiswa Dihukum 8 Tahun

jpnn.com - TERNATE - Mahasiswa salah satu Universitas ternama di Ternate, Maujud Gulapopo, terdakwa pemerkosaan seorang gadis tuna grahita pertengahan 2014 lalu divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (22/6). 

Selain dihukum terdakwa juga harus membayar denda Rp 60 juta subsider enam bulan penjara. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dihukum 10 tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Hamza Kailul, terpidana dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila terhadap gadis penderita tuna grahita itu.  
Dalam sidang tersebut telah dibeberkan, bahwa Maujud menggahi gadis tersebut hingga berulang kali di salah satu lokasi Kecamatan Ternate Selatan.

Seperti diketahui, peristiwa itu bermula saat Maujud melakukan penelitian akhir studinya. Gadis berusia di bawah 20 tahun itu adalah subyek penelitiannya. 

Memanfaatkan kesempatan karena gadis tersebut mengalami keterbelakangan mental, Maujud pun melampiaskan birahinya. Ia dijerat pasal 81 ayat 2 Undang- Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak, junto pasal 64 ayat (1) KUHP pidana.(tr-01/lex)


TERNATE - Mahasiswa salah satu Universitas ternama di Ternate, Maujud Gulapopo, terdakwa pemerkosaan seorang gadis tuna grahita pertengahan 2014


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News